test

Hukrim

Senin, 22 November 2021 13:00 WIB

KPK Selidiki Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kasus Bupati Hulu Sungai Utara

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) dari Plt Kepala Dinas PUPRT, Maliki. Penerimaan dana ini untuk pengurusan jabatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dari pendalaman ini tidak tertutup kemungkinan Abdul Wahid terjerat kasus jual beli jabatan.

"Tidak menutup kemungkinan, akan muncul fakta-fakta dugaan perbuatan lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Saat ini, kata Ali, KPK sejauh ini masih fokus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi, yang menjerat AW.

"Tim penyidik akan terus mendalami seluruh Informasi yang telah diperoleh hingga saat ini," ujar.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Dia menambahkan, penetapan tersangka Abdul Wahid merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki.

BERITA TERKAIT