test

Hukrim

Rabu, 9 September 2020 13:45 WIB

Uang Suap Djoko Tjandra Digunakan Jaksa Pinangki Untuk Hidup Mewah

Editor: Fitriawan Ginting

Jaksa Pinangki bergaya mewah. (Foto: Instagram/@pinangkit)

PMJ- Penggunaan aliran dana tersangka kasus suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki dibongkar. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk kehidupan pribadinya dengan bergaya hidup mewah.

“Iya dari pemeriksaan dan pengejaran penyidik terhadap aliran dana tersebut sudah diketahui. Beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp75 juta ya," urai Febrie, Rabu (9/9/2020).

Akibat fatwa MA Djoko Tjandra tidak berjalan mulus, Jaksa Pinangki hanya mengantongi uang mukanya sebesar USD 500 ribu atau senilai Rp7,5 miliar. Sampai akhirnya ada keributan di antara mereka.

"Jadi kalau fatwa hanya sebatas itu. Ketika diyakinkan Djoko Tjandra, bayar DP, ribut setelah itu, kemudian masuklah Anita (Kolopaking) untuk mengurus PK. Nah itu baru yang ditangani Bareskrim," terang Febrie.

Terkait rekening yang diduga masuk ke rekening adik Jaksa Pinangki, penyidik masih menelusurinya.

"Soal itu (aliran uang) masih didalami kepastiannya," singkat Febrie.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT