Senin, 20 Desember 2021 20:39 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021).
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa perpanjangan PPKM (luar Jawa-Bali) 24 Desember hingga 3 Januari, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," ungkap Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, untuk daerah berstatus PPKM level 1 di luar Jawa-Bali meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota. Sedangkan daerah PPKM level 2 turun dari 193 kabupaten/kota menjadi 160 kabupaten/kota.
"Kemudian (daerah) PPKM level 3 turun dari 64 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota. (Untuk) Level 4 tetap nol," ujarnya.
Menurut Airlangga, aturan PPKM luar Jawa-Bali periode 24 Desember sampai 3 Januari 2021 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Bari.
"Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level asesmen Covid di daerah masing-masing," tukasnya.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Keputusan ini menyusul kian membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia.
"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa Bali menunjukkan tren yang masih cukup stabil," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu.