test

Fokus

Minggu, 19 Desember 2021 13:20 WIB

Ironi Oknum Guru Agama Cabuli Murid Perempuan

Editor: Hadi Ismanto

Ironi maraknya kasus pencabulan oleh oknum guru terdahap murid perempuannya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2021 mengalami peningkatan dibanding pada 2020. Mirisnya, dalam waktu belakangan justru dilakukan oleh oknum guru agama terhadap murid atau santrinya.

Kasus pertama yang menjadi sorotan belakangan ini adalah pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh oknum guru berinisial HW (36) di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

Kemudian, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ustadz di Depok juga terungkap. Pelaku berinisial MMS ini diduga melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya.

Maraknya tindak asusila tersebut tentu menjadi perhatian berbagai pihak seperti Kepolisian, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kasus dugaan perkosaan seperti yang dilakukan terhadap belasan santri di Bandung menjadi masalah bersama.

"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," tega Menag Yaqut dalam keterangannya.

Kementerian PPPA Minta Pelaku Pencabulan Anak Tak Hanya Dihukum Kebiri

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok Net)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok Net)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan seorang guru yang memperkosa 12 santriwati. Pelaku bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai pria yang berinisial HW (36), yang juga merupakan guru pesantren ini tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.

Menurut dia, hukuman kebiri bisa dikenakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya. Namun, pelaku juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) lalu.

Nahar pun meminta HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak. "Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Nahar mengatakan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung untuk menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," tuturnya.

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Depok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan di Depok. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan di Depok. (Foto: PMJ News/Yeni).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan guru ngaji berinisial MMS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 10 muridnya di Depok, Jawa Barat.

Menurut Zulpan, tindak pencabulan terhadap anak-anak ini dilakukan oleh tersangka di majelis taklim Fisabilillah RT001/012 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

"Korban diminta dan memaksanya untuk memegang bagian vital daripada tersangka," jelas Kombes Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin (14/12/2021).

Adapun modusnya, lanjut Zulpan, Zulpan pelaku MMS melakukan bujuk rayu serta mengintimidasi korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka juga memberi uang sebesar Rp10 ribu.

"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban. Pelaku meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," tuturnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kecam Tindak Pencabulan Anak, MUI: Pelaku Harus Dihukum Berat

Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto: PMJ News/MUI).
Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto: PMJ News/MUI).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan guru ngaji beinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 murid perempuan di Beji, Depok. MUI juga meminta agar kasus ini diproses hingga tuntas.

"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

"Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," sambungnya.

Badriyah juga mengatakan, MUI berharap agar pelaku dihukum berat. Dia berharap hukuman yang diberikan bisa berdampak pada efek jera terhadap pelaku tindak pelecehan seksual anak.

"Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," tuturnya.

PBNU Nilai Tindak Pencabulan Anak Sangat Biadab

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PBNU mengutuk tindakan guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat yang memperkosa belasan santriwati. PBNU menilai pelaku pencabulan itu merugikan citra pesantren dan harus dihukum berat.

"Mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab," kata Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

"Perilaku ini sangat merugikan pesantren. Sebab, apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan di tradisi oleh kalangan pesantren," ucapnya.

Helmy berharap hakim menjatuhkan hukuman yang berat untuk pelaku pencabulan. Jika perlu, harus dikebiri. Pasalnya, perbuatan asusila tersebut merugikan banyak korban

"Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban," tuturnya.

Komnas PA: Hukuman Kebiri Pantas untuk Pelaku Pencabulan

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: PMJ News)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: PMJ News)

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta guru ngaji berinisial MMS (52) yang mencabuli 10 anak muridnya di Beji, Depok, dihukum kebiri. Pasalnya, tersangka telah melakukan aksinya berulang kali.

"Saya kira karena ini terus berulang-ulang dan korbannya banyak, maka selain pidana fisik, sudah bisa dikenakan sanksi. Selain fisik, dikenakan juga sanksi kebiri atau yang kita kenal dengan kastrasi," jelas Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Menurut Arist, hukuman kebiri sangat pantas diberikan kepada pelaku pencabulan. Dia menilai hal itu tidak berlebihan mengingat tata laksana pemberian sanksi kebiri juga sudah ada.

"Sangat pantas. Di Bandung, di sini, di Tasikmalaya dan guru ngaji yang di Beji juga pantas dilakukan. Tidak berlebihan karena tata laksananya juga sudah ada," tegasnya.

Arist menyebut pemberian sanksi kebiri bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya. Dalam tuntutan jaksa juga dapat ditambahkan pemberian sanksi kebiri sehingga nantinya hakim akan memutus perkara itu.

"Jadi saya kira kebiri itu bisa menjadi pertimbangan hakim nanti. Jadi tambahan tuntutan dari jaksa sehingga hakim akan memutus perkara itu," tukasnya.

BERITA TERKAIT