Kamis, 16 Desember 2021 20:03 WIB
Bawa Kabur Motor Korban Saat COD, Pria di Depok Dibekuk Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial DAP (18) alias Junet terkait kasus penipuan dengan membawa kabur sepeda motor milik korban. Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura ingin membeli dengan cash on delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heros Baruno mengatakan awalnya korban bertemu dengan Junet untuk transaksi COD pada Jumat (10/12/2021). Saat itu, pelaku meminta untuk test drive dan setelah lama ditunggu tidak kembali.
"Kasus dengan modus pembelian sepeda motor dengan cara COD. Pelaku beralasan mencoba sepeda motor tersebut untuk test drive, namun tidak kembali," ujar AKBP Yogen kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Kamis (16/12/2021).
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, kata Yogen, korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku. Bersama anggota kepolisian, barang bukti motor dan tersangka ditemukan di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan
"Pada saat test drive tersangka melarikan motor tersebut. Kemudian korban mengetahui bahwa motornya telah dilarikan kemudian bekerjasama dengan kita. Terdeteksi motor ada di Fatmawati, Jakarta Selatan," jelas Yogen.
Yogen menjelaskan, motif tersangka melakukan tindak pencurian ini lantaran faktor ekonomi. Pelaku ingin memiliki sepeda motor korban seharga Rp24,7 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.