Kamis, 16 Desember 2021 16:35 WIB
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 100 Kilogram Sabu dan 445 Kilogram Ganja
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Aceh menggelar pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 100 kilogram sabu dan 445 kilogram ganja, di lapangan belakang Mapolda Aceh, Rabu (15/12/21).
Turut hadir dalam kegiatan ini Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Muhammad Hasan. Ada juga perwakilan dari Gubernur Aceh, Ketua DPRD Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BNNP Aceh, Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan keberhasilan pengungkapan kerjasama Tim Gabungan Diresnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Polres Jajaran.
Menurut Haydar, barang bukti 100 kg sabu adalah hasil pengungkapan jaringan internasional oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Kanwil Aceh di Kecamatan Gandapura, Bireuen dan Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Sementara barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 445 kg, lanjut dia, merupakan hasil temuan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Polres Aceh Tenggara dan Polres Bener Meriah. Adapun tersangkanya masih dalam penyelidikan.
"Saya mengajak kepada seluruh stakeholders terkait secara terus menerus tanpa mengenal lelah bersama-sama melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Aceh," jelas Haydar seperti dilihat dari siaran Polri TV, Kamis (16/12/2021)
"Ini sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian untuk bangsa dan negara," sambungnya.
Haydar menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan mesin molen sebanyak 4 unit dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Asumsi jumlah orang yang terselamatkan dari pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini berjumlah 4.060.000 jiwa,” tukasnya.