logo-pmjnews.com

News

Kamis, 16 Desember 2021 11:05 WIB

Surat Edaran Satgas Covid-19, Ketentuan Orang Boleh Karantina Mandiri

Editor: Fitriawan Ginting

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ/Dok BNPB).
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ/Dok BNPB).

PMJ NEWS - Surat edaran (SE) baru Satgas Penanganan Covid-19 dengan Nomor 25/2021 kembali dikeluarkan. Ini terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional di saat pandemi. Salah satu butirnya terkait dengan WNI dan WNA yang datang ke Tanah Air.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
 
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” jelas Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (15/12/2021).

Penentuan lokasi karantina di Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Dan kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19

Lebih jauh dikatakan Wiku, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” terang Wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual. Lalu, harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

BERITA TERKAIT