logo-pmjnews.com

News

Senin, 13 Desember 2021 10:50 WIB

Menhub: Vaksinasi Lengkap dan Tes Antigen Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Editor: Fitriawan Ginting

Transportasi umum diminta perhatikan aturan baru untuk penumpang. (Foto: PMJ News).
Transportasi umum diminta perhatikan aturan baru untuk penumpang. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Menghadapi Libu Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kemenhub meminta seluruh pemangku kebijakan transportasi melaksanakan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).

Ini dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah simpul untuk diperkuat menjelang libur nataru. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan untuk syarat pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dan tes antigen dengan hasil negatif.

“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif,” terang Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Senin (13/12/2021).

Disampaikan, saat ini pemerintah tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.

“Di antaranya seperti di Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberang, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun KA, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya,” jelas Budi Karya.

“Saya sudah minta para Dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. Kita ingin menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang siginfikan usai libur Nataru,” tutupnya.

BERITA TERKAIT