test

Hukrim

Selasa, 7 Desember 2021 07:39 WIB

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Dosen Unsri Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: Dok PMJ News/ FIF)

PMJ NEWS -  Usai dilakukan penyelidikan, AR (34) yang merupakan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR, ditetapkan jadi tersangka. 

Tersangka terancam dipidana penjara selama sembilan tahun penjara.

"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," terang Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa (7/12/2021).

Kombes Hisar melanjutkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

Adapun penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut. 

"Surat penahanan sudah ditandatangan. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Sementara itu, barang bukti disita baju, pakaian dalam, beberapa barang bukti lain.

BERITA TERKAIT