logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 5 Desember 2021 17:14 WIB

Tipu Korban Bisa PNS Kemenkumham, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

PNS (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
PNS (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial M. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyebut pelaku M ditangkap di pintu rel kereta api dekat Pasar Anyar, Kota Tangerang. Dalam aksinya, M sempat meyakinkan korban berinisial PM dengan mengajaknya ke kantor BKN.

"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK, serta uang Rp35 juta," ungkap Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).

Setelah ditunggu sekian lama, kata Rachim, korban PM tidak kunjung diterima sebagai PNS. Pelaku selalu menghindar saat dimintai tanggung jawab. Alhasil, korban akhirnya melaporkan M ke polisi.

"Ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku melarikan diri dengan cara berpindah kontrakan dan mengganti nomor handphone-nya. Sehingga PM melaporkan kejadiannya ke polres untuk diusut lebih lanjut," tuturnya.

Rachim mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan sendiri oleh korban. Selanjutnya, PM menyerahkan pelaku M ke polisi. "Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota," ucap Rachim.

Rachim melanjutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ada korban lain atau tidak. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT