test

Fokus

Minggu, 10 Oktober 2021 17:22 WIB

Anak Artis Terseret Kasus, Dituduh Nipu Terancam Bui

Editor: Ferro Maulana

Kasus penipuan CPNS yang melibatkan anak publik figur. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Sepekan terakhir, anak penyanyi senior Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania jadi sorotan publik. Olivia atau akrab dipanggil Oi ini diduga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan uang.

Olivia diduga menipu 225 orang dengan nilai kerugian Rp9,7 miliar iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, terduga pelaku mengaku memiliki link atau kenalan (orang dalam) yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Pemprov DKI Jakarta.

Ratusan korban telah ditipu Oivia dan kabarnya dirinya juga dibantu oleh suaminya Rafly N Tilaar.

Penyanyi Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia Nathania. (Foto: PMJ News/Instagram).
Penyanyi Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia Nathania. (Foto: PMJ News/Instagram).

Kepolisian juga telah memanggil Rafly Tilaar dan Olivia Nathania untuk diperiksa lebih lanjut pada Selasa (5/10/2021). Namun keduanya berhalangan hadir. 

Pemeriksaan untuk Olivia dan Rafly pun akan diagendakan ulang. Keduanya diagendakan menjalani pemeriksaan besok Senin (11/10/2021). 

Rafly Diperiksa Kemenkumham

Tak hanya Olivia, Rafly N Tilaar pun harus menerima imbas kasus ini. Tak hanya berurusan dengan polisi, ia pun harus diperiksa oleh lembaga tempatnya bekerja.

Rafly merupakan pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan Rafly N Tilaar adalah pegawai di instansinya.

Penyanyi Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia Nathania. (Foto: PMJ News/Instagram Nia Daniaty).
Penyanyi Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia Nathania. (Foto: PMJ News/Instagram Nia Daniaty).

Rika membeberkan status Rafly N Tilaar belum diangkat menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saudara Rafly adalah calon pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2021," ujarnya belum lama ini. 

"Sempat ditempatkan atau diperbantukan di Nusa Kambangan dan beberapa lapas, dan bulan September kemarin baru bergabung kembali di sini," sambungnya. 

Bahkan, pihaknya telah meminta Direktorat Hukum dan HAM untuk memeriksa Rafly.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti. (Foto: Dok Net)
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti. (Foto: Dok Net)

"Kami sudah melakukan permintaan data atau pemeriksaan terhadap adanya aduan masyarakat yang melibatkan saudara Rafly," ujarnya. 

"Sudah beberapa hari berproses sejak aduan itu masuk ke kami, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung respons cepat," tegasnya. 

Rika belum dapat menjelaskan apapun terkait sanksi yang akan diterima Rafly jika memang terbukti bersalah. Ia masih akan berdiskusi dan menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian.

"Kita menunggu proses tersebut, saat ini masih berproses. Kita tidak bisa mengatakan sanksi apapun, kita lihat penyidikan juga masih berjalan," urainya melanjutkan. 

"Kita sama-sama menanti cerita sebenarnya seperti apa sih, karena masing-masing pihak punya cerita dan saudara Rafly pasti punya argumen yang sudah disampaikan ke tim pemeriksa," jelasnya. 

Jual Rumah dan Sawah

Terpisah, mantan guru SMA Olivia Nathania, Agustin mengaku sebagai salah satu korban anak Nia Daniaty. Agustin mengatakan untuk mengikuti penawaran Olivia, korban lain sampai menjual rumah hingga sawah agar menjadi PNS.

Kuasa hukum 255 korban penipuan penerimaan CPNS yang dilakukan anak Nia Daniaty. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kuasa hukum 255 korban penipuan penerimaan CPNS yang dilakukan anak Nia Daniaty. (Foto: PMJ News/Yeni).

Karena itu, Agustin memohon agar uang yang telah masuk ke kantong Olivia Nathania segera dikembalikan. 

"Terus terang uang itu jerih payah kami. Sulit cari uang di masa pandemi. Itu (korban) banyak yang gadai rumah, motor, jual sawah," beber Agustin di Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

"Tolong dikembalikan uang kami semua," tutur Agustin melanjutkan.

Iming-iming yang ditawarkan Olivia Nathania kepada Agustin berupa bentuk balas budi atas jasanya sebagai guru sekolah. 

Lebih dari itu, menurut Agustin, Olivia Nathania mengaku sebagai Direktur Utama PT KJB Berau Batu Bara dan memiliki kenalan pejabat. 

Dalam Surat Keputusan yang diterima Agustin serta korban yang lain, terdapat hologram lambang garuda, Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tanda tangan Kepala BKN. 

"Kita bukan tes CPNS. Jadi, kita ini jalurnya, jalur pengganti. Jadi, orang yang sebenarnya sudah lolos CPNS. Misalnya, ada yang terindikasi narkoba dan sebagainya, akhirnya dikeluarkan, digantilah. Kayak tambal sulam," ungkap Agustin. 

Tetapi, setelah pembayaran dan pengambilan Surat Keputusan (SK), Agustin dan korban yang lainnya melakukan tes wawancara sekaligus pengecekan berkas. Segala syarat administrasi, lanjutnya, sama seperti tes CPNS resmi sehingga membuatnya sangat meyakinkan.

"Kalau masalah sakit hati, saya sudah luar biasa sakit hati. Saya juga malu dengan keluarga, bahkan keluarga saya yang di daerah. Karena, biar bagaimana pun, saya yang memperkenalkan dengan Olivia," beber Agustin menambahkan. 

Selain Agustin, salah satu korban lainnya bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Polisi Cek Lokasi Tes CPNS Fiktif

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa saksi kasus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) palsu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polr Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polr Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

Pada perkara ini, Olivia Nathania, anak dari artis Nia Daniaty, menjadi terlapor perkara dugaan penipuan tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, penyidik telah meminta keterangan dari pengelola Gedung Bidakara. 

Di gedung ini disebut-sebut sebagai lokasi penyelenggaraan CPNS fiktif yang diduga dilakukan Olivia dan suaminya bernama Rafly N Tilaar. 

"Hari ini penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus Gedung Bidakara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).

Penyidik juga memeriksa korban yang juga pelapor berinisial K. Empat orang saksi dari pihak pelapor telah diminta keterangannya. 

Lebih jauh, menurut Yusri, kasus ini mulai diusut ketika korban mengadukan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar, pada Jumat (24/9/2021) lalu. 

Kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP. Olivia dan suaminya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 juta-Rp156 juta. 

Para korban memenuhi persyaratan tersebut, namun pasutri itu tidak menaati kesepakatan yaitu menjadikan mereka sebagai pegawai negeri sipil. 

Apalagi mereka tertarik bergabung karena 'jalur prestasi'. Maka Odie sebagai kuasa hukum korban, mengadukan kasus tersebut. 

Pada 1 Oktober, salah satu korban yakni Fulan, diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku proses seleksi di Gedung Bidakara itu berlangsung singkat, serta dijanjikan sebagai pegawai di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta.

 "Tidak dites sama sekali. Saya cuma ditanya, 'punya keahlian bidang apa, perkenalkan diri kamu'. Lalu saya bilang, saya bisa di (bidang) UMKM," ucapnya. 

Sementara itu, Olivia mengaku penyelenggaraan itu merupakan les agar lolos tes CPNS. Biaya kursus per orang Rp25 juta. Dana tersebut dipakai untuk bayar pengajar dan sewa tempat, serta kegiatan yang mendukung program tersebut. 

"Saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, bisa dicek nanti. Tempatnya ada, pengajarnya pun ada," terang Olivia.

Tanggapan BKN

Penipuan CPNS masih marak di kalangan masyarakat. Dengan iming-iming lolos jadi PNS tanpa tes, masyarakat rela membayar mahal para calo.

Keterangan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. (Foto: Dok Net)

Menanggapi masih adanya kasus penipuan CPNS, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menilai hal ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang ingin menjadi abdi negara melalui jalur yang tidak resmi. 

Ia menerangkan, BKN terus mengembangkan sistem teknologi Computer Assisted Test (CAT). Hal ini untuk meningkatkan kualitas penerimaan ASN.

Salah satunya dengan inovasi baru seperti fitur face recognition untuk menghindari terjadinya percaloan di lokasi ujian. 

Selain itu, Bima juga menekankan bahwa tidak ada yang bisa menggadaikan sistem CAT agar seseorang bisa masuk menjadi ASN secara tidak wajar.

Dia pun meminta agar masyarakat jangan sampai tertipu apabila ada yang menawarkan diri membantu menjadi ASN secara instan. 

Alasannya, anak-anak pejabat sekalipun tidak ada yang bisa masuk tanpa seleksi.

"Masyarakat ternyata masih banyak yang menginginkan masuk ASN tanpa jalur yang semestinya. Jadi sebetulnya dua-duanya salah, calonya salah dan masyarakat yang percaya juga salah,” ujarnya. 

Di kesempatan yang sama, Bima juga berpesan kepada para peserta bahwa kunci keberhasilan dalam mengikuti seleksi tergantung pada kemampuan masing-masing peserta.

"Percaya diri, hanya peserta sendirilah yang bisa memastikan dirinya bisa menjadi ASN. Salah satunya dengan persiapan yang baik dan tentunya berdoa,” tutupnya.

BERITA TERKAIT