logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 5 Januari 2022 10:05 WIB

Polisi Serahkan Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS - Kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) masih terus bergulir. Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.

"Saat ini, berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan perihal berkas perkara kasus penipuan CPNS tersebut. Nantinya kejaksaan akan menyampaikan berkas telah lengkap atau belum.

"Kita masih menunggu jawaban dari Jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap maka nanti akan dilakukan tahap dua itu ya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Selain Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.

Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.

"Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata Jerry dalam keterangan tertulis.

"Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN," lanjutnya.

Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.

"Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar," jelas Jerry.

Dalam perkara ini, Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP.

BERITA TERKAIT