Rabu, 24 November 2021 19:02 WIB
Kasus Penipuan Investasi Olivia Nathania, Polisi Segera Panggil Korban
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kasus penipuan berkedok investasi pulsa yang dilakukan anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah bergulir di kepolisian. Laporan terkait kasus itu pun baru sampai di tangan penyidik.
"Laporannya terkait saudari ON itu baru masuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Zulpan menyebut laporan saat ini tengah dipelajari lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik pun berencana untuk memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam laporan tersebut, utamanya pihak pelapor.
"Penyidik akan memeriksa laporan itu terlebih dahulu dan dalam waktu dekat akan dilakukan tindak lanjut (pemeriksaan pelapor) oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Merina terkait dengan penipuan investasi pulsa.
Kuasa hukum Merina, Herdyan Saksono menerangkan kliennya ditawarkan investasi pulsa pada September 2021 lalu saat mulai muncul isu penipuan berkedok perekrutan CPNS.
Oi dengan lihainya menjelaskan ke Merina bahwa akan ada keuntungan hingga 100% dalam investasi tersebut.
"Sekitar September, klien saya dikontak oleh Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada pulsa juga untuk mobile legend,” ungkap Herdyan saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
“Kalau tertarik untuk investasi, nanti akan ada pembagian seperti money game milik Oi, sekitar berapa persen gitu bahkan ada yang kembalinya 100 persen," kata
Herdyan melanjutkan, terdapat 40 orang yang menjadi korban penipuan investasi pulsa tersebut, termasuk kliennya Merina.
Adapun nilai kerugian yang dialami Merina mencapai Rp40 juta, namun jika ditotal dengan korban lainnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi pulsa ini, Laporan terhadap Oi telah diterima Polda Metro Jaya dan dan teregister dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.