test

News

Jumat, 3 Desember 2021 15:20 WIB

Antisipasi Omicron, Penumpang Perjalanan Internasional di Soetta Diperketat

Editor: Ferro Maulana

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Pihak Angkasa Pura II (Persero) melakukan pengetatan pengawasan penumpang perjalanan internasional di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Hal itu bertujuan, mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron. Ini mengacu terhadap SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021 yang menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing ke Bandara Soetta.

"Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholders, titik check point akan ditambah,” terang Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid, kepada awak media, Jumat (3/12/2021).

“Ini untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik," sambungnya.

Penutupan tersebut berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron. Negara itu antara lain, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, WNA yang secara geografis berdekatan dengan transmisi kasus omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho juga ditutup sementara.

Menurutnya, seiring dengan itu, stakeholders Bandara Soetta melakukan kordinasi untuk pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.

Titik check point yang ditambah adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.

Wasid menjeleskan bila sebelumnya, penumpang ke luar dari pesawat hanya menemui check point pemeriksaan dokumen kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

"Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi," ucapnya.

Sementara itu, stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi penumpang perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk Indonesia.

BERITA TERKAIT