test

Hukrim

Jumat, 26 November 2021 16:35 WIB

Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Dinas Pertambangan Raja Ampat

Editor: Ferro Maulana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung).

PMJ NEWS - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung membekuk seorang buronan perkara Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

"Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan. Yaitu, berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri," terang Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak dalam siaran persnya, Jumat (26/11/2021).

Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (25/11/2021).

Karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung," jelasnya.

Sekarang, tersangka BT dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya Tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat (26/11/2021) dengan mematuhi protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT