test

Hukrim

Minggu, 5 Juli 2020 14:02 WIB

Diancam 12 Tahun Penjara, Buronan Tawuran Hingga Korban Tewas Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Anggota Polsek Tambora mengamankan satu orang buronan pelaku tawuran. (Foto: PMJ News)

PMJ - Polsek Tambora Polres Jakarta Barat mengamankan satu orang buronan tawuran berinisial MN (20). Polisi berhasil mengamakan pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (03/07/2020).

MN diburu Polsek Tambora karena melakukan pembacokan terhadap Ramadhan Yusrizal (24) pemuda warga Tamansari, Jakarta Barat hingga tewas dalam perjalanan rumah sakit pada (23/04/2020) lalu.

“Saat itu korban mengalami luka di bagian paha, punggung dan dada," kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, Jakarta, Minggu (05/07/2020).

Keterangan Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh. (Foto: PMJ News)

Selain itu, Kompol Iver menyebut aksi tawuran ini berawal dari saling ejek dan ajakan di sosial media untuk menyerang. Kemudian, pemuda Tamansari mendatangi pemuda Tambora yang sedang nongkrong di Jalan Tambora II Kecamatan, Tambora Jakarta Barat.

Saat pemuda Tamansari datang dengan sepeda motor, korban menggeber knalpot sepeda motor ke arah pada pelaku yang sedang nongkrong. Akhirnya, tawuran pun pecah di lokasi tersebut hingga akhirnya korban terjatuh dan dihajar dengan senjata tajam oleh pelaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprmin menambahkan pihaknya selama dua bulan melakukan pemburuan kepada pelaku pembacokan berinisial MN. Hasilnya, pelaku ternyata ada di Cilacap, Jawa Tengah.

Anggota Polsek Tambora mengamankan satu orang buronan pelaku tawuran. (Foto: PMJ News)

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 tentang kekerasan/penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia Subsider UU Darurat No. 12 tahun 1951 lebih subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tutup Suparmin. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT