test

Hukrim

Sabtu, 9 November 2019 22:02 WIB

Ini Penjelasan Pihak Imigrasi Terkait Buron Interpol yang Dikabarkan Kabur

Editor: Redaksi

Kasus kejahatan yang libatkan publik figur. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).

PMJ - Pihak Imigrasi memberikan penjelasan terkait kabar kaburnya buron Interpol Rabie Ayad Abderahman (30) alias saat akan dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Bali. Pihak imigrasi mengatakan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019, Rabie Ayad dinyatakan dibebaskan dari tahanan.

Tim kejaksaan menyampaikan surat putusan tersebut ke pihak Imigrasi. "Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan dan pemindahan warga negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota dari LP Kelas II-A Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11/2019).

Berdasarkan putusan tersebut, status hukum Rabie Ayad terhitung Selasa (22/10) dinyatakan bebas. Mengacu pada pasal 116 Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada beberapa opsi tentang pemberian izin tinggal.

"Pertama orang asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum dapat diberikan kembali izin tinggalnya. Kedua, izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan izin tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Amran.

"Ketiga dalam hal izin tinggal tidak diberikan, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan wilayah Indonesia," sambungnya.

Amran menuturkan keberadaan Rabie Ayad tidak diketahui sejak Senin (28/10) dan tidak dijelaskan keberadaan Rabie Ayad sebelum dinyatakan 'menghilang'. "Keberadaan warga negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota mulai tidak diketahui tanggal 28 Oktober 2019," jelasnya.

Amran memaparkan pada Rabu (29/10) pihak kejaksaan menyampaikan berkas pemberitahuan atas perlawanan putusan Pengadilan Negeri Denpasar soal Rabie Ayad. Berdasarkan putusan tersebut, status Rabie menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bali.

"Tanggal 29 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Kelas I-A Denpasar menyampaikan berkas Relaas Pemberitahuan Permohonan Perlawanan Nomor 1/Pen.Eks/2019/PN Dps ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berisi tentang pemberitahuan kepada termohon ekstradisi an Rabie Ayad Abderahman bahwa penuntut umum telah mengajukan perlawanan pada 28 Oktober 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Ex/2019/PN Dps, tanggal 22 Oktober 2019 sehingga status hukum warga negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota terhitung mulai 29 Oktober 2019 adalah tahanan Kejaksaan Tinggi Bali," ungkapnya.

"Saat ini kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," tutur Amran.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Didik Farkhan menyebut pihaknya tak bisa mengeksekusi Rabie Ayad alias Patistota lantaran buron Interpol Amerika Serikat itu dinyatakan kabur. (BHR)

BERITA TERKAIT