test

Hukrim

Sabtu, 1 Agustus 2020 12:39 WIB

Jejak Perburuan 11 Tahun Buronan Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Djoko Tjandra saat jalani pemeriksaan (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Jelak pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra berakhir setelah ditangkap Bareskrim Polri. Buronan kelas kakap ini pun sudah dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (30/7) malam.

Sebelum ditangkap, Djoko Tjandra bebas melenggang keluar-masuk Indonesia. Bahkan dia mengurus administrasi dan surat menyurat dengan mudah berkat bantuan beberapa pihak. Mulai dari kelurahan, kejaksaan sampai dengan kepolisian.

Bahkan, beberapa waktu lalu terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (Foto: PMJ/Dok Net)

Berikut rekam jejak perjalanan kasus Djoko Tjandra, seperti dihimpun redaksi dari berbagai sumber, Sabtu (1/8/2020).

27 September 1999

Djoko Tjandra yang menjabat Direktur PT Era Giat Prima (EGP) terjerat kasus korupsi atas pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan Bank Umum Nasional pada tahun 1999.

Perkara korupsi cessie Bank Bali mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

Agustus 2000, Djoko Tjandra Dibebaskan

Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum.

Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

Oktober 2008, Peninjauan Kembali Kasus Djoko Tjandra

Setelah Djoko delapan tahun menikmati kebebasan, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko ke Mahkamah Agung pada 2008. PK diterima, Djoko dinyatakan pbersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Buronan korupsi Djoko Tjandra. (Foto: PMJ/ IST)

16 Juni 2009, Djoko Tjandra buron

Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.

Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Juni 2020, Keberadaan Djoko terendus

Setelah lama diburu, pada Juni 2020 kemarin nama Djoko kemudian mencuat. Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.

Bahkan, dia sempat membuat E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni.

Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang PK. Kuasa Hukum Djoko, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sakit. Selama empat persidangan Djoko tidak pernah hadir. Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra.

Meski demikian, absennya Djoko dari sidang seolah memberikan titik terang keberadaan Djoko. Sedikit demi sedikit jejak Djoko dibedah. Mulai dari pembuatan KTP hingga surat sakit dari klinik di Malaysia.

Pemulangan terpidana Djoko Tjandra ke Indonesia, Kamis 30 Juli 2020 (Foto: PMJ News/Istimewa)

Juli 2020, Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air

Polri akhirnya membentuk tim khusus untuk mencari Djoko Tjandra. Bahkan, menurut Kapolri Jenderal Idham Azis perintah tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setelah pencarian secara intensif, tim mendeteksi keberadaan Djoko di Malaysia. Kapolri juga mengirimkan surat ke kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan upaya pencarian dengan kegiatan police to police.

Polri akhirnya berhasil menangkap Djoko Tjandra dengan dibantu oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Buronan kelas kakap itu dipulangkan kembali ke Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.(Hdi)

BERITA TERKAIT