test

Hukrim

Jumat, 18 September 2020 14:25 WIB

Turun Bersama Tim Hunter Protokol Kesehatan, Kapolda Jatim Langsung Sanksi Pelanggar

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Jatim berada dilokasi sidang pelanggaran protokol kesehatan. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ- Operasi Yustisi kembali digelar oleh Polda Jawa Timur (Jatim) di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran bersama jajarannya dan dan Pangdam V Brawijaya serta Sekda Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2020) malam, pukul 20.00 WIB turun langsung dalam Operasi Yustisi tersebut.

“Operasi kemarin malam ratusan pelanggar protokol kesehatan langsung mendapatkan tindakan tegas dari Tim Hunter (pemburu). Mereka yang melanggar diangkut, dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dilakukan sidang di tempat. Sidang sendiri difokuskan di satu titik yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo,” Irjen Fadil Imran kepada pomjnews.com, Jumat (18/9/2020).

Kapolda Jatim berada dilokasi sidang pelanggaran protokol kesehatan. (Foto ; PMJ/Ist).

Menurut Fadil Imran, tim yustisi Covid-19 hunter dibagi menjadi 2 (dua), yakni yang bersifat stasioner, yaitu tempat-tempat yang berpotensi atau yang sudah berdasarkan analisa, klaster baru seperti cafe, maupun warkop. Sedangkan bersifat mobile yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan di satu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.

"Jadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru ya, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling," terang Fadil Imran.

Warga yang melanggar protokol kesehatan jalani sidang. (Foto : PMJ/Ist).

Di lokasi juga dihadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat. Seperti sidang tipiring, semua melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.

"Sidang terbuka ini menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat, seperti sidang tipiring. Semua ini melandasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Ist).

Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar mentaati peraturan protokol kesehatan. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam.

"Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan," ucap Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT