test

Hukrim

Kamis, 25 November 2021 19:28 WIB

Unjuk Rasa Berujung Anarkis, 15 Anggota Ormas PP Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya di Mapolda Metro Jaya Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya telah mengamankan 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka, Kamis (25/11/2021).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya.

Belasan anggota Pemuda Pancasila yang dijadikan tersangka. (Foto: PMJ News)
Belasan anggota Pemuda Pancasila yang dijadikan tersangka. (Foto: PMJ News)

Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. 

Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, ormas Pemuda Pancasila juga akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi berbeda yakni di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) siang ini.

Sejumlah barang bukti atribut Pemuda Pancasila diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Sejumlah barang bukti atribut Pemuda Pancasila diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Gelaran unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.

Namun sayang, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

BERITA TERKAIT