logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 26 November 2021 18:05 WIB

Polisi Bakal Panggil Korlap Unjuk Rasa Ormas PP Berujung Ricuh

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Kasus unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR yang diwarnai pengeroyokan anggota Polri masih terus diselidiki polisi. Rencananya kepolisian akan memeriksa koordinator lapangan (korlap) demo.

"Kita akan segera panggil yang bersangkutan, tentu pemanggilan ini sudah dijadwalkan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Zulpan menerangkan, korlap aksi tersebut akan dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban imbas unjuk rasa yang berakhir ricuh. "Polda akan memanggil yang bersangkutan, dan bila yang bersangkutan tidak hadir akan dijemput," terangnya.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya di Mapolda Metro Jaya Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya di Mapolda Metro Jaya Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR. Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.

Imbas dari unjuk rasa berakhir ricuh tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dengan jeratan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

Kemudian, satu tersangka berinisial RC juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. RC disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

BERITA TERKAIT