logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 26 November 2021 14:35 WIB

16 Anggota Ormas PP Tersangka, 1 di Antaranya Dalang Pemukulan Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang anggota ormas Pemuda Pancasila berinisial RC sebagai tersangka atas kasus pemukulan seorang polisi yakni Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Diketahui, AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR pada Kamis (25/11/2021) kemarin.

"Sampai siang ini sudah ada 16 orang sebagai tersangka, 15 anggota Pemuda Pancasila merupakan tersangka dengan kasus yang menggunakan UU Darurat mengenai senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

"Yang melakukan pemukulan terhadap perwira menengah Polda Metro Jaya, ditetapkan satu orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," sambungnya.

Zulpan menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap RC atas aksi pemukulan terhadap AKBP Dermawan Karosekali hingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala.

"Saat ini untuk tersangka pemukulan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain ya, karena dari rekaman yang kita miliki bahwa hasil di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tidak sendiri," tukas Zulpan.

BERITA TERKAIT