logo-pmjnews.com

test

News

Kamis, 25 November 2021 09:07 WIB

Curiga Dihipnotis, Petugas Minimarket di Depok Gagalkan Aksi Pemerasan

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Tiga orang diamankan Unit Reskrim Polsek Cimanggis terkait tindak pemerasan terhadap seorang pria di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (21/11/2021).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan pelaku berinisial MB (39), F (35) dan AD (40). Adapun otak pemerasan MB mengaku sebagai wartawan, namun setelah ditelusuri tidak ada media Liputan Hukum di Kota Depok.

"Sepertinya sih wartawan gadungan. Sedangkan kedua pelaku lain ikut partisipasi dalam memeras korban," jelas Ibrahim kepada wartawan di Mapolsek Cimanggis, Rabu (24/11/2021).

Ibrahim mengungkap krolonogi pemerasan ini berawal saat pelaku mengikuti korban mulai dari kantornya hingga sampai di hotel yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Tak sampai disitu, pelaku kembali mengikuti korban sampai di kediamannya yang berada di Kecamatan Tapos. Sampai di rumah korban, tersangka mengancam akan menyebarkan fotonya.

"Korban ketakutan meminta agar fotonya yang bersama seorang wanita tidak diviralkan. Pelaku menyanggupi, asal korban memberikan uang Rp10 juta," tuturnya.

"Lalu, korban memberikan uang setelah mengambil di ATM minimarket. Setelah mendapat uang yang di mintanya, pelaku langsung pergi menggunakan motor," sambungnya.

Apes bagi para pelaku, seorang petugas minimarket yang melihat kejadian tersebut menduga korban dihipnotis. Dia pun meneriakinya dengan seruan 'maling', disertai pengejaran terhadap para pelaku.

"Salah satu petugas minimarket yang menduga korban dihipnotis meminta ke juru parkir untuk teriak maling, hingga akhirnya para pelaku ditangkap warga," terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai, bukti transferan, kartu ID Perdana, dan kendaraan pelaku. Kini pelaku dan baran bukti dibawa ke Mapolsek Cimanggis,

"Ketiga pelaku yakni MB (39), SF (35) dan AD (40) akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT