test

Hukrim

Kamis, 10 Agustus 2023 09:06 WIB

Tangkap Delapan Penjual, Polisi Sita 5.509 Butir Obat Terlarang

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ribuan obat terlarang dari delapan penjual. (Foto: PMJ News/Instagram Polrestro Tangkot)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan 10 pelaku pemerasan terhadap seorang tamu salah satu hotel di Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengaku sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan sepuluh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ASE (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), DM (42), SB (26), DA (25), MD (24), dan wanita SH (26).

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, kita gerak cepat dan di TKP kita dapati korban sudah dikelilingi oleh 10 pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan," ujar Rio Mikael kepada wartawan Rabu (9/8/2023).

Menurut Rio, kasus ini terjadi pada Jumat (4/8). Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel dan menyebarkan juga di media sosial.

Dengan bermodal foto-foto tersebut, lanjut Rio, para tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp1 miliar. Korban tidak menyanggupi permintaan uang para pelaku dan hanya memberi Rp5 juta.

"Pelaku minta Rp1 miliar, tapi korban hanya memberi Rp5 juta dan oleh pelaku terus diancam perbuatan korban di hotel bakal disebar di media," ungkapnya.

Atas perbuatannya, 10 tersangka akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannyanya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT