test

News

Senin, 14 September 2020 12:12 WIB

Simak Aturan Bagi Tamu Hotel yang Ingin Menginap Saat PSBB Total

Editor: Ferro Maulana

Tamu hotel menginap. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Sejumlah aturan dan persyaratan diberlakukan seiring penetapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dimulai hari ini. Untuk Anda yang ingin sekadar staycation di hotel, masih boleh. Tapi simak dulu aturannya.

Walaupun hotel tetap diperbolehkan beroperasi, namun aktivitas tamu tetap dibatasi. Hal itu tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub itu, di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Kamar hotel harus selalu dibersihkan. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Pengelola diminta meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel. Selanjutnya, bagi tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.

"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," ucapnya.

Berikutnya, penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.(Fer)

BERITA TERKAIT