test

Hukrim

Rabu, 24 November 2021 14:35 WIB

Ketua KPK Dukung Penuh Pidana Hukuman Mati Bagi Koruptor

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mendukung dan setuju dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang siap menerapkan pidana hukuman mati bagi koruptor.

“Saya pernah menyampaikan dibuat Pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," tutur Firli, di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021).

Menurut Firli, pihaknya juga telah menyampaikan konsep hukuman mati. Ia menjelaskan, para pelaku korupsi memang harus dihukum mati.

Namun, menurutnya, di Indonesia adalah negara hukum dan tentu prosesnya harus mengikuti hukum.

"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi, ingat negara kita, adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," tegasnya.

"Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” ucapnya.  

“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," pungkasnya.

 

 

BERITA TERKAIT