test

Hukrim

Jumat, 18 September 2020 18:24 WIB

Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya Terkait Kasus Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono memberikan keterangan seusai gelar perkara Jaksa Pinangki (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Kejaksaan Agung RI (Kejakgung) mulai memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya dalam penyidikan lanjutan dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap mantan politikus Nasdem itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini ditempuh dengan alasan kepraktisan.

"Karena kan di tahan di sana. Jadi meriksanya, di sana (Rutan KPK)," ujar Ali Mukartono di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Ali menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka Andi Irfan dititipkan di Rutan KPK. Penyidik dari JAM Pidsus yang memilih untuk menyambangi ruang pemeriksaan di KPK.

"Tidak diizinkan kalau dibawa (ke Kejakgung). Aturan dari Dirjen Lapas begitu. Selama ada Covid-19 ini, ada protokol kesehatan di rutan yang begitu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan tersangka Andi Irfan sebetulnya belum terkait dengan sangkaan terhadapnya. Tersangka Andi Irfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pinangki.

"Pemeriksaan Andi Irfan, dilaksanakan guna melengkapi kekeurangan bahan keterangan, karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi," jelas Hari dalam keterangannya.(Hdi)

BERITA TERKAIT