test

News

Jumat, 19 November 2021 18:07 WIB

Polisi Bakal Beri Teguran ke Penjual Knalpot Bising

Editor: Hadi Ismanto

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Direktorat Polda Metro Jaya berencana memberikan teguran kepada bengkel penjual knalpot bising di DKI Jakarta. Teguran tersebut hanya bersifat imbauan dan sosialisasi, belum ada penerapan sanksi.

"Kita akan ada imbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialiasai," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Kendati tidak ada sanksi pidana dari kepolisian, kata Argo, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan pihak Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.

"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) telah berlangsung selama empat hari. Tercatat lima ribu lebih kendaraan pelanggar ditindak.

"Selama empat hari ini, ada 5.470 kendaraan yang ditindak. Rinciannya 4.460 pelanggar ditegur, sementara 1.010 dikenai sanksi tilang," ujar Argo.

Dari data tersebut, Argo menemukan sebanyak 22 pengendara masih nekat menggunakan rotator meskipun tidak diperuntukkan. Sementara, terkait pelanggaran knalpot bising mencapai ratusan pelanggar.

"Pelanggaran knalpot bising ada sekitar 225," ucap Argo.

BERITA TERKAIT