logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 17 November 2021 11:35 WIB

BNPT Pastikan Penangkapan Tiga Terduga Teroris Berdasarkan Alat Bukti

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid. (Foto: Dok Net)
Keterangan Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menegaskan penangkapan tiga terduga teroris oleh Densus 88 antiteror Polri, pada Selasa (16/11/2021) kemarin, telah berdasarkan alat bukti.

Untuk diketahui, ketiga orang yang diamankan tersebut antara lain, Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Kalau Densus 88 antiteror tersebut melakukan penangkapan, sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," terang Akhmad Nurwakhid, kepada awak media, Rabu (17/11/2021).

Sehingga, menurutnya, penangkapan terhadap ketiganya oleh Densus itu tidaklah asal-asalan atau sembarangan. Hal itu disebabkan, penangkapan oleh aparat keamanan juga tetap berdasarkan hukum yang ada dan berlaku.

"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," tegasnya.

"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT