Senin, 25 Januari 2021 13:40 WIB
Dapat Bantuan Pengacara AS, Terungkap Teroris Hambali Miliki Paspor Spanyol
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemenlu) RI Teuku Faizasyah menuturkan bahwa Hambali yang merupakan tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta, diberikan bantuan pengacara oleh Amerika Serikat (AS). Hal itu berdasarkan dengan prosedur hukum di sana.
Sementara itu, untuk status apakah Hambali masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah dicabut status WNI-nya, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Faizasyah hanya memastikan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol.
“Perlu dicek ke Kementerian Hukum dan HAM (status WNI). Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” ujar Faizasyah kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Faizasyah mengungkapkan, proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.
Kemenlu RI dan kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat sejauh ini menerima informasi dari pemberitaan media terkait akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.
Sedangkan, Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin.
Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.
Mereka diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002 dan Bom Marriot pada 2003. Kementerian Pertahanan Amerika Serikat pada 22 Januari 2021 menyebut, ketiganya dijerat dengan Pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan.