test

Hukrim

Senin, 15 November 2021 20:03 WIB

Polisi Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif Olivia Nathania

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Empat tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan pada Senin (15/11/2021).

"Untuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita panggil untuk pemeriksaan, masih berlangsung pemeriksaannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

Terpisah, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka selain Olivia Nathania (Oi) tersebut. Masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.

Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.

"Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata Jerry dalam keterangan tertulis.

"Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN," lanjutnya.

Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.

"Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar," jelas Jerry.

Hingga kini, Jerry menyebut keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempatnya pun dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

BERITA TERKAIT