test

Hukrim

Jumat, 12 November 2021 21:02 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di PIK

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Usai kabur selama beberapa hari dan diburu polisi, sindikat pencuri modus pecah kaca mobil di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Penjaringan dan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Sebagai informasi, dua orang pelaku melakukan aksi pecah kaca sebuah mobil di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 Oktober 2021. Dan, pelaku mampu mengambil barang berharga dan laptop dari dalam mobil itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, satu tersangka yang melakukan pencurian tersebut bermodal pecahan busi motor yang kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil sasaran.

"Kemudian kaca di dorong dan mengambil barang milik korban," tutur Guruh, dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).  

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

Lebih jauh Guruh menuturkan, setelah memecahkan kaca, setengah badan tersangka kemudian masuk ke mobil untuk meraih harta benda yang ada di dalam.

Dalam ini kedua tersangka berhasil, bawa kabur dua buah Laptop berbagai merek, Power bank serta dompet yang berisi identitas dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Sedangkan, korban yang mendapati kaca mobilnya telah pecah, dan barang-barang yang hilang, langsung membuat laporan polisi di Mapolsek Penjaringan Jakarta Utara.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Berbagai informasi telah dikumpulkan selama berhari hari, petugas kemudian berhasil mengetahui persembunyian para pelaku di kawasan Grogol Jakarta Barat.

Peran Masing-masing Pelaku

Tak perlu nunggu waktu yang lama, polisi pun berhasil tangkap pelaku AK dan TJ di sebuah kamar kos-kosan.

Dalam kasus ini, Guruh mengatakan pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar DPO.

"Pengakuan dari para tersangka masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian yang berinisial IM dan DM yang saat ini masih DPO," tuturnya.  

Keterangan dua pelaku yang berhasil diamankan, tersangka IM adalah eksekutor yang bertugas memecahkan kaca dan mengambil langsung barang-barang milik korban.

Sedangkan dua tersangka yang berhasil tertangkap kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Penjaringan Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka, polisi jug sita barang bukti laptop yang dan sisa uang hasil kejahatannya.

Untuk kedua pelaku, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

 

 

BERITA TERKAIT