test

Hukrim

Kamis, 11 November 2021 15:50 WIB

Beri Bukti Aliran Dana CPNS Fiktif, Pengacara Oi Minta Agustin Diperiksa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kuasa hukum Olivia Nathania (Oi), Susanti Agustina meminta penyidik untuk menelusuri keterlibatan Agustin. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Kuasa hukum Olivia Nathania (Oi), Susanti Agustina meminta penyidik untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan korban bernama Ibu Agustin dalam perkara CPNS fiktif. Menurut dia, Agustin memiliki peranan yang sama kuat seperti yang dilakukan Oi.

"Saya ingin mengatakan, Oi tidak sendiri, ada keterlibatan dari ibu Agustin dalam hal ini sudah kita serahkan bukti keterlibatannya," kata Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

"Kalau Oi jadi tersangka, saya minta kepada penyidik dan polisi agar bu Agustin juga sebagai tersangka karena dia diduga melakukan hal yang sama. Kita sudah serahkan bukti-bukti itu," terangnya.

Adapun barang bukti baru yang diserahkan Susanti terkait keterlibatannya dalam kasus CPNS fiktif tersebut berupa aliran dana dan bukti percakapan Susanti sebagai perekrut.

"Barang bukti seperti chatting di dalam grup, kemudian juga kita serahkan kepada penyidik bukti bahwa Bu Agustin menerima uang dari transferan dari Oi," terangnya.

"Bahkan ada beberapa saksi yang menyebut, bahwa kalau ada yang daftar itu mereka (Bu Agustin dan pendaftar) bertemu untuk membahas pembayaran tapi tidak dibagi lagi," imbuhnya

Meski begitu, Susanti enggan menjelaskan lebih lanjut berapa persen yang diterima Oi ataupun Bu Agustin dalam proses perekrutan CPNS fiktif tersebut.

"Kalau persen mohon maaf kita tidak sampai begitu, tapi saksi yang bicara seperti itu ke penyidik. Yang jelas ada bukti keterlibatannya," pungkas Susanti.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka atas kasus CPNS fiktif. Surat penetapan tersangka dikirimkan pada Selasa (9/11/2021) lalu.

"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Jerry memastikan Oi masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Oi sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

BERITA TERKAIT