test

Hukrim

Rabu, 10 November 2021 12:35 WIB

Polisi Bongkar Pencurian Kabel PT Telkom Seberat 2 Ton, Tiga Pelaku Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi berhasil meringkus sindikat pencuri kabel milik PT Telkom. Ketiga pelaku beraksi di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, dalam aksinya para pelaku menggunakan truk untuk menarik kabel seberat 2 ton tersebut.

"Pelaku berjumlah sekitar delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang. Antara lain, MR (24), MRF (26), dan JH (28), saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan penyidik," tutur AKBP Wahyu, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021).

Kapolres melanjutkan, kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Diponegoro tepatnya timur SMP Kristen Kartasura tersebut terjadi pada Selasa (9/11/2021) dini hari.

Adapun barang yang dicuri yaitu kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo.

"Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu," tuturnya.

Menurut Wahyu, kawanan pelaku pencurian tersebut beraksi dengan cara masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat kapak.

Kabel Telkom itu di dalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk.

Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah potongan kabel Telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu dan satu pahat.

Atas perbuatan para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT