test

News

Selasa, 9 November 2021 09:55 WIB

KPK Bakal Hibahkan Aset Hasil Rampasan Korupsi Senilai Rp85,1 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan terkait dengan perkara rasuah senilai Rp85,1 miliar. Rencananya aset tersebut akan diberikan kelima instansi pemerintah.

"KPK akan melakukan pemberian aset hibah dari bahan rampasan ke lima instansi pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah Kota Yogyakarta," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Ali menjelaskan, pemberian hibat aset hasil rampasan dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi. Adapun pemilihan lima instansi tersebut karena kelimanya dinilai dapat mengelola aset secara maksimal.

"Adapun barang rampasan yang diserahkan terbagi dalam beberapa wujud, baik berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp85,1 miliar," terangnya.

Penyerahan aset ini akan diberikan secara simbolis di Gedung Juang Merah Putih KPK pada Selasa (9/10/2021) sekitar pukul 13.30-15.30 WIB dan dihadiri langsung Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ali berharap, aset hasil rampasan yang diserahkan KPK dapat dipergunakan dengan semestinya dan sebaik-baiknya. Kemudian, diharapkan kinerja dan tugas instansi yang menerima aset hibah tersebut dapat lebih baik lagi.

"Hal ini tentunya sejalan dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera terhadap para pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat besar terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," tukasnya.

BERITA TERKAIT