test

Hukrim

Selasa, 12 Oktober 2021 13:05 WIB

Bareskrim Polri Akan Lakukan Penyitaaan Aset CEO PT Jouska

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Bareskrim Polri. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fizdzuno.

Penyitaan aset dilakukan usai penyidik menetapkan Aakar Abyasa sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal.

"Insya Allah (akan dilakukan penyitaan) semoga dilancarkan semuanya ya," Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

"Harusnya sudah ada (aset) yang disita ya, entah dokumen atau aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ma'mun kemudian menjelaskan pihaknya akan segera memanggil Aakar Abyasa sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

"Segera kita panggil," jelas Ma'mun.

Terpisah, Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan menyebut Aakar Abyasa selaku CEO PT Jouska dan tersangka kasus sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan.

"Belum ditahan," tukas Whisnu

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11.2021.Dittipideksus yang telah ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.

"Kasus Jouska telah naik menjadi tersangka," kata Wadirtipideksus, Kombes Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

BERITA TERKAIT