test

Hukrim

Minggu, 7 November 2021 08:42 WIB

Modus Pura-pura Beli Sate, Pengedar Puluhan Klip Sabu Ini Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi. (Foto: Instagram Polresta Mataram).

PMJ NEWS -  Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB. 

Pelaku mengedar narkoba modusnya pura-pura membeli sate.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan, aksi kejahatan tersebut terbongkar pada Rabu (3/11/2021).  

Tim Opsnal meringkus HH (26) alias Bagong, warga Jalan Transmigrasi, Lingkungan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, saat sedang melakukan transaksi di tempat jualan sate.

Puluhan klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sebanyak 15 gram pun disita.

“Di lokasi pertama, Lingkungan Karang Bagu, Gang Masjid, Kelurahan Karang Taliwang,  barang bukti ditemukan pada Bagong. Yaitu berupa belasan klip berisi kristal bening, diduga sabu. Kemudian, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi turut disita oleh petugas,” terang Heri, Minggu (7/11/2021).

Selanjutnya usai penangkapan Bagong, dilakukan pengembangan ke rumah sepasang pasutri berinisial IS (27) dan DJ (27). 

“Dari rumah pasutri tersebut ditemukan pipet runcing, beberapa korek tanpa tutup, telepon genggam, ATM dan buku tabungan,” tuturnya. 

Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama melanjutkan rekan Bagong berinisial MZ alias Jek berhasil kabur. 

Ketika dilakukan pengecekan di tempat Jek duduk sebelum pelaku kabur, polisi menemukan satu buah bungkus rokok Malboro merah. di dalamnya terdapat 17 klip bening, berisikan kristal bening diduga sabu, dan satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

“Tak lama, Jek menyerahkan diri namun ia tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya,” kata Yogi.

Dari pengakuan tersangka IS, dirinya memperoleh sabu tersebut dari Bagong sebesar Rp1,5 juta per gram. Lalu dipecah menjadi 35 klip dengan variasi paket harga.

Atas perbuatan para pelaku, akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara. 

BERITA TERKAIT