Jumat, 5 November 2021 13:35 WIB
Media Sosial Masih Jadi Andalan Para Capres Potensial
Editor: Etty Kadriwaty
PMJ NEWS - Di penghujung tahun 2021, sudah banyak nama-nama politisi yang masuk ke dalam bursa calon presiden di pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Laporan tahunan The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research yang bertajuk, “Indonesia 2021: Komunikasi Politik Calon Presiden Potensial Melalui Platform Media Sosial Tahun 2021”, menyatakan setidaknya ada tujuh nama yang masuk ke dalam bursa calon presiden.
Ketujuh nama tersebut, yaitu Prabowo Subianto, Sandiaga S. Uno, Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Puan Maharani, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Peneliti bidang politik TII, Ahmad Hidayah, mengatakan bahwa media sosial telah menjadi tempat bagi para calon presiden potensial untuk melakukan komunikasi politik. Hal ini dibuktikan dengan dari ketujuh calon presiden potensial yang diamati, semuanya telah memiliki media sosial.
“Dari ketujuh calon presiden yang diamati media sosialnya, hanya Prabowo Subianto yang dinilai kurang aktif. Sedangkan Ridwan Kamil dan Puan Maharani tergolong aktif, lalu Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Sandiaga S. Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono dinilai sangat aktif,” ujar Ahmad.
Hasil laporan Indonesia 2021 yang dilakukan oleh TII mengindikasikan bahwa media sosial sampai saat ini masih didominasi oleh konten-konten yang bersifat pengkonstruksian citra dibandingkan dengan konten yang bersifat programatik.
Ahmad menjelaskan bahwa pengkonstrusian citra jangan dianggap sebagai sebuah hal yang negatif belaka. Pengkonstruksian citra merupakan bentuk dari komunikasi politik. Ada pesan-pesan yang ingin disampaikan oleh para politisi ini.
Ahmad pun menambahkan bahwa narasi yang dibangun sebaiknya tidak hanya soal pengkonstruksian citra belaka, namun perlu juga memaparkan keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai dan bersifat programatik.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh TII, Ahmad mengimbau kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberi perhatian khusus di ranah media sosial pada pemilu tahun 2024.
“Bayangkan saja di pemilu serentak 2024, setiap kandidat boleh punya sepuluh akun per media sosial. ini tentu akan merepotkan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Untuk itu, KPU perlu merevisi PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” tutup Ahmad.