test

Suara Pemilu

Rabu, 26 Januari 2022 12:35 WIB

Kampanye 120 Hari, 7 September 2023 Pendaftaran Capres dan Cawapres

Editor: Fitriawan Ginting

Tata cara pencoblosan Pilkada Serentak. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ Fif).

PMJ NEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung di tahun 2024. Namun proses administrasi pendaftaran dan lainnya bagi para calon dilaksanakan di tahun 2023. Pemerintah dan DPR sudah menyetujui jadwal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR belum lama ini.

Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Setelah itu, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9-15 September 2023.

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," jelasnya.

Kendati demikian, pihak penyelenggara masih membuka kesempatan bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak puas atas hasil penetapan. KPU direncanakan membuka penyelesaian sengketa ini pada tanggal 11 Oktober-9 Desember 2023.

Selanjutnya, sebelum melakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari, Capres dan Cawapres akan menjalankan masa kampanye. Dalam rencananya, KPU mengusulkan kampanye akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2023-10 Februari 2024.

"Durasi kampanye ini selama 120 hari," singkatnya.

BERITA TERKAIT