test

News

Rabu, 2 November 2022 13:22 WIB

MK Sebut Menteri Boleh Jadi Capres, Jokowi: Kalau Mengganggu Dievaluasi

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Jokowi saat berada di Kabupaten Mempawah, Pontianak, Kalimantan Barat. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memperbolehkan para menteri yang menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tidak mundur dari jabatannya, asalkan mendapat izin dari Presiden.

Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Menurut dia, para menteri tetap harus mengutamakan tugasnya sebagai pejabat negara.
.
"Ya, tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).

Kendati begitu, Jokowi menyebut akan mengevaluasi kinerja para menteri yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Dia bakal mempertimbangkan memberikan cuti panjang, apabila kegiatan kampanye menganggu kinerja sebagai menteri.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden tidak perlu mundur dari jabatan. Putusan itu merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda terhadap Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

BERITA TERKAIT