Kamis, 4 November 2021 09:01 WIB
Ini 4 Bukti Kuat Rachel Vennya Jadi Tersangka, Tak Bisa Disangkal
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan Rachel Vennya sempat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet pasca berlibur dari Amerika Serikat sebelum akhirnya kabur.
"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
"Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," sambungnya.
Tubagus menyebut pihaknya telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel dan tiga temannya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.
"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tukas Tubagus.
Terkait dengan kasus ini, Rachel dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.