logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 8 Januari 2022 14:02 WIB

KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Wali Kota Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (PMJ News/Instagram @officialkpk).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (PMJ News/Instagram @officialkpk).

PMJ NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan penyidik masih terus melakukan penggeledahan guna mengumpulkan bukti lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

"Mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ungkap Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (8/1/2022).

Meski terus melakukan penggeledahan, Ali Fikri enggan membeberkan lebih lanjut terkait lokasi yang digeledah tersebut. 

Hal itu termasuk barang bukti tambahan yang berhasil diamankan juga masih dirahasiakan.

"Saat ini, tim masih bekerja. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan nanti," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. 

Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT