test

Hukrim

Rabu, 3 November 2021 19:05 WIB

KPK Limpahkan Berkas Eks Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan Tipikor Medan

Editor: Hadi Ismanto

Eks Sekda Tanjungbalai, Yusmada yang terjerat dugaan korupsi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada ke kejaksaan. Dengan penyerahan ini, Yusmada akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke pengadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).

Kendati begitu, lanjut Ali, KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus suap ini. KPK juga masih menunggu penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada kesempatan yang sama, Ali juga menjelaskan Yusmada didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Nantinya, yang bersangkutan bakal segera diadili.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik. Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," terang Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Menurut Ali Fikri, Yusmada menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019. Yusmada sekarang sudah ditahan, dengan masa perpanjangan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih jauh Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Nantinya, Yusmada akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

"Jadwal sidang nanti diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," tandasnya.

BERITA TERKAIT