test

Hukrim

Rabu, 3 November 2021 12:50 WIB

KPK Menduga PT SSN Dapat Proyek Musi Banyuasin Lewat Bantuan Khusus

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung KPK. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Ketujuh saksi tersebut diperiksa pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan sudah dimintai konfirmasinya terkait beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan tersangka SUH (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy) di Pemkab Musi Banyuasin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa merupakan para pegawai negeri sipil (PNS) Musi Banyuasin, yakni Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah, dan Suhendro.

Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait proyek PT SSN yang tengah diselidiki. Namun, proyek yang dimenangkan PT SSN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin diduga kuat karena adanya bantuan khusus.

"Memang diduga ada pengaturan khusus dalam memenangkan perusahaan untuk mengerjakan proyek," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Antara lain, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

BERITA TERKAIT