Sabtu, 16 Oktober 2021 19:01 WIB
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Korupsi Infrastruktur
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus korupsi infrastruktur di lingkungan pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin.
"KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers, Sabtu (16/10/2021).
Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni HM sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, EU sebagai Kepala Bidang SDA Kabupaten Muba, serta SUH sebagai pihak swasta yaitu direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di wilayah Sumatera Selatan pada Jumat (15/10/2021) malam. Terdapat enam orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya Bupati Kabupaten Muba serta beberapa ASN yang bekerja di lingkungan tersebut," kaya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).
Dalam operasi senyap tersebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi tersebut berupa sejumlah uang tunai.
"Barang bukti diantaranya sejumlah uang," terang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.