test

News

Rabu, 3 November 2021 09:07 WIB

Pasarkan HP Curian di Medsos, Pelaku Perampasan di Cakung Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pelaku penjambretan ponsel milik anak perempuan di Perumahan Aneka Elok Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melihat HP anaknya dijual di media sosial.

Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma mengatakan aksi penjambretan ini terjadi pada Senin (1/11/2021). Pelaku yang diamankan berinisial PA ini sebagai eksekutor.

"Satu pelaku berinisial PA (23) sudah diamankan. PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas handphone korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Satria menjelaskan, perampasan ponsel ini berawal saat korban berjalan kaki bersama satu temannya sambil memegang handphone. Pelaku yang menggunakan sepeda motor datang berboncengan memepet korban.

Korban, lanjut Satria, sempat mempertahankan handphone saat dirampas hingga terlibat saling tarik dengan pelaku. Namun, usahanya tidak berhasil dan pelaku pun kabur melarikan diri.

"Kita masih memburu satu pelaku lain yang saat itu bertugas mengemudikan sepeda motor," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, Unit Reskrim Polsek Cakung mengamankan barang bukti seperti rekaman CCTV yang menyorot kejadian, handphone korban.

Atas perbuatannya, PA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dimana ancaman hukumannya berupa pidana penjara tujuh tahun.

BERITA TERKAIT