logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 1 November 2021 18:03 WIB

Polda Metro Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Dua TKP

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Kepolisian berhasil meringkus satu orang pencuri berinisial MR yang merupakan spesialis rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pada mulanya seorang korban yang baru pulang dari kantor mendapati rumahnya berantakan dengan sejumlah barang berharga yang hilang. Kemudian, korban melaporkan, aksi pencurian tersebut.

Adapun modus tersangka dimulai dari berpatroli menyusuri rumah-rumah yang sekiranya tengah dalam kondisi kosong (tidak ada penghuni, red).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Kemudian, dari situ mereka beraksi dari belakang dengan cara merusak kunci dan mengambil barang berharga milik korban," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, diketahui MR alias I (33) telah melakukan aksi pencurian di rumah kosong sebanyak 2 kali dengan lokasi berbeda.

"Pertama di Tajur Halang, Bogor dan TKP (tempat kejadian perkara, red) kedua di Bojonggede," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka MR dengan Pasal 363 yakni tentang pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat.

Ancaman yang ditetapkan kepada tersangka berupa tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT