Selasa, 25 Mei 2021 17:05 WIB
Dibekuk Polisi, Ini Tampang Sindikat Pencuri Rumah Mewah di Jakbar
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pelaku pencurian rumah mewah dalam kondisi kosong di Jakarta Barat sudah diringkus polisi. Masing-masing pelaku yang diamankan berinisial JS alias J M (69), TL alias Tego (50), JL (50), dan satu orang berstatus DPO berinisial BG yang masih dalam tahap pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan mencari rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya.
"Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," ujar Dwi Harsono saat keterangan persnya yang dilakukan melalui live streaming, Selasa (25/5/2021).
Dwi Harsono menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka diketahui para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Namun, yang tercatat dalam laporan kepolisian hanyalah empat kali.
Masing-masing berada di wilayah Kalideres ada 2 kasus yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 pengadungan Kalideres Jakarta Barat. Kemudian, di Taman palem lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta Barat serta di jalan jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Lebih lanjut, diketahui para tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong ini rata-rata berusia senja atau di atas dari 50 tahun. Mereka merupakan spesialis pencuri dengan sasaran rumah mewah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya.
"Dari penangkapan pelaku tersebut 2 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang warna merah dan 1 buah obeng min sedang, lanjut 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.
"Para pelaku ini diduga telah meraup untung Rp500 juta dari hasil kejahatannya," lanjut Dwi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.