logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 26 Januari 2021 15:35 WIB

Pencurian di Minimarket Kuras Uang di Brankas, Puluhan Juta Dibagi Rata

Editor: Fitriawan Ginting

Pelaku pencurian dnegan kekerasan kuras uang minimarket. (Foto ; PMJ/Fjr).
Pelaku pencurian dnegan kekerasan kuras uang minimarket. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang menyasar minimarket di Jalan Damai, Kecamatan Ciputat, Tangerang, berhasil ditangkap oleh tim Subdit 4 Jatanras. Jumlah pelaku yang sudah diamankan terkait dengan kasus ini berjumlah 5 orang.

“Berawal dari laporan berupa bukti CCTV yang diberikan kepada Polda Metro Jaya, kami sudah mengamankan 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 eksekutor dan 1 orang penadah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (26/1/2021).

Barang bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).
Barang bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

Masing - masing tersangka (RJ), (WAM), (MFH), (AD) dan (MNU) ini memiliki peran tersendiri dalam melakukan aksi pencurian. Dari hasil pencurian dan kekerasan di minimarket, para pelaku berhasil membongkar brankas berisi uang tunai dan sebuah telepon genggam.

“Kelima orang tersangka ini berhasil mengambil brangkas dan isinya yang berupa uang tunai sejumlah 36 juta rupiah. Selain itu ada juga telepon genggam milik karyawan yang ikut diambil dalam aksi tersebut. Hasil kejahatan ini digunakan oleh para tersangka untuk berfoya - foya,” imbuhnya.

Berdasarkan aksi tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Yen)

BERITA TERKAIT