Minggu, 31 Oktober 2021 06:40 WIB
Polisi Amankan Kakek yang Tega Cabuli Tiga Bocah Perempuan di Tambora
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tua-tua Keladi, semakin tua makin jadi. Peribahasa tersebut layak untuk menggambarkan aksi bejat pria paruh baya yang berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Rabu (27/10/2021) lalu.
Pria itu berinisial BN als BR (53) warga Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat yang diduga tega mencabuli tiga orang bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BN alias BR (53).
"BN als BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," terang Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
Faruk menjelaskan kejadian tersebut berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora.
Atas dasar laporan Polisi tersebut, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi didampingi Panit Rekrim Iptu Gusti Ngurah Astawa berikut Buser ketika sedang observasi wilyah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan diduga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ucap Faruk.
Dari hasil introgasi petugas diperoleh informasi bahwa pelaku benar sebelumnya telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak di bawah umur.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat " katanya.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang bocah perempuan.
"Ketiganya tersebut di antaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5)," tutur Faruk.
Lebih Jauh Faruk menuturkan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur.
Adapun terhadap korban SI timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali.
Sedangkan, untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.